Usulan Upah TKI Dinaikkan, Warga Malaysia Gelisah

Posted in INTERNASIONAL on 07/09/2009 by asyikmenulis

PETALING JAYA – Permintaan Pemerintah Indonesia soal kenaikan upah pembantu rumah tangga Tenaga Kerja Indonesia menjadi minimal 800 ringgit atau sekira Rp2,3 juta per bulan, membuat sebagian warga Malaysia gelisah.

“Tidak semua dari kami mendapat 4 usulan paket pembayaran (upah). Tunggu kami untuk perkembangannya. Kemudian usulan itu bisa kami anggap memungkinkan,” kata Pishol Ishak, pimpinan Malaysian Association of Tour and Travel Agents (Matta) sepert dikutip The Star, Senin (7/9/2009).

Ishak menambahkan banyak anggota Matta tidak menyanggupi membayar 800 ringgit untuk pekerja mereka.

Sata diminta pendapatnya tentang jumlah tersebut, Ia berkomentar, “Sebagaimana kami menghargai keinginan pekerja rumah tangga, khususnya dari Indonesia, harapan upah itu harus disesuaikan dengan kesanggupan dari para majikan di Malaysia.”

Sebelumnya Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Da’I Bachtiar mendesak pemberlakuan upah minimum untuk pembantu rumah tangga menyusul maraknya tindakan kekerasan terhadap mereka.

Rencananya Menteri Sumber Daya Manusia Datuk S. Subramaniam akan memberikan komentar pada Senin ini.

Saat ini diperkirakan sebanyak 294.115 pekerja rumah tangga asal Indonesia bekerja di Malaysia.

Sementar itu Deputi kementerian urusan perempuan, keluarga, dan pengembangan masyarakat Chew Mei Fun mempertanyakan dengan upah baru tersebut, apakah majikan masih dapat menyewa tenaga pekerja rumah tangga dari Indonesia. Meski demikian Chew mengharapkan jika permintaan itu diamini Malaysia, maka harus disesuaikan dengan peningkatan pelayanan dari pekerja itu sendiri.

Namun dia juga menawarkan alternatif kepada para majikan yang tak sanggup membayar upah minimum, untuk menyewa tenaga kerja lokal paruh waktu.(ton)

Senin, 7 September 2009 – 10:04 wib|Anton Suhartono – Okezone

Pendirian Serikat Pekerja

Posted in HUKUM on 31/08/2009 by asyikmenulis

Perburuhan & Tenaga Kerja pendirian Serikat Pekerja

Pertanyaan :

Pada saat pendirian serikat pekerja, panitia pembentuk dan pekerja yang sudah menandatangani kesanggupan untuk menjadi anggota serikat pekerja diintimidasi oleh pihak HRD dengan ancaman bila Serikat pekerja sampai terbentuk, panitia pembentuk dan pekerja yang sudah menandatangani kesanggupan untuk menjadi anggota serikat pekerja akan di-PHK. Apa yang sebaiknya dilakukan oleh Panitia pembentuk?

Jawaban :

Panitia pembentuk serikat pekerja dapat melanjutkan pendirian serikat pekerja tersebut karena pendirian serikat pekerja dilindungi oleh:

1.      Pasal 28 UUD 1945 yang mengatur adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.

2.      Pasal 5 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UU Serikat Pekerja) yang menyatakan bahwa setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/buruh.

Pihak yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk serikat pekerja/serikat buruh dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja dikenakan sanksi pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp500 juta. Hal ini diatur dalam pasal 28 jo. pasal 43 ayat (1) UU Serikat Pekerja.

Dalam UU Serikat Pekerja tidak diatur bahwa adanya kewajiban  bagi pekerja untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada perusahaan sebelum mendirikan serikat pekerja.  Yang  diatur dlm UU Serikat Pekerja adalah pemberitahuan setelah serikat pekerja itu mencatatkan diri ke dinas Tenaga Kerja Setempat (pasal 18 ayat [1] UU Serikat Pekerja).

Jika HRD perusahaan tetap memberikan ancaman PHK jika serikat pekerja terbentuk, maka hal tersebut dapat dilaporkan ke bagian Pengawasan Dinas Tenaga Kerja setempat atau kepolisian.

Kasus seperti ini pernah terjadi di Pengadilan Negeri Bangil, Pasuruan, Jawa Timur. Dalam kasus tersebut, General Manager sebuah perusahaan dikenakan sanksi pidana karena terbukti menghalang-halangi  serikat pekerja (lihat artikelnya di sini).

Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

Peraturan perundang-undangan terkait:

  1. UUD 1945
  2. UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

(Bung Pokrol)

Sumber  :
Hukumonline.com